“Sinergitas dan Korelasi Serayan dengan Pengurus dan Tim Kerja Runggun Dalam Mewujudkan Fokus Pelayanan GBKP 2026-2030”

 




A.    
Pendahuluan : Spiritualitas Tidak Pernah Bertumbuh Sendiri

Fokus Pelayanan GBKP 2026–2030 tentang Penguatan Spiritualitas Personal Berbasis Keluarga menegaskan sebuah kesadaran penting: spiritualitas Kristen tidak pernah bertumbuh di ruang hampa. Iman tidak dibentuk hanya melalui kehadiran di ibadah Minggu atau partisipasi dalam program gerejawi, melainkan melalui relasi yang hidup dan berkelanjutan dengan Tuhan yang dihidupi dalam keseharian, terutama di dalam keluarga.

Keluarga merupakan ruang pertama di mana iman diperkenalkan, dipelajari, dan dialami. Di sanalah nilai-nilai Injil diterjemahkan ke dalam sikap, keputusan, dan cara hidup. Karena itu, penguatan spiritualitas personal tidak dapat dilepaskan dari konteks relasi keluarga. Gereja dipanggil bukan untuk menggantikan peran keluarga, tetapi untuk berjalan bersama, memperlengkapi, dan menopang keluarga sebagai basis utama pertumbuhan iman jemaat.

Pemahaman ini sejalan dengan Relasi Kehidupan Gerejawi sebagaimana dirumuskan dalam Tata Dasar GBKP Bab V Pasal 14 dan berakar pada kesaksian Alkitab, khususnya Kejadian 1:26, bahwa manusia diciptakan menurut gambar dan rupa Allah yang relasional. Gereja, dengan demikian, tidak pertama-tama dipahami sebagai bangunan, struktur organisasi, atau kumpulan program pelayanan, melainkan sebagai persekutuan hidup yang lahir dari relasi Allah sendiri dan dihidupi dalam relasi antar manusia.

Karena Allah yang disaksikan dalam iman Kristen adalah Allah yang hidup dalam persekutuan, maka kehidupan bergereja pun pada hakikatnya adalah kehidupan dalam relasi. Spiritualitas personal bertumbuh ketika relasi dengan Allah terpelihara dan relasi dengan sesama—dalam keluarga, jemaat, dan masyarakat—dihidupi secara nyata. Tanpa relasi yang sehat, spiritualitas mudah direduksi menjadi rutinitas, formalitas, atau sekadar kewajiban keagamaan.

Dalam konteks inilah, penguatan spiritualitas personal berbasis keluarga tidak dapat dijalankan secara parsial atau individual. Ia menuntut adanya sinergitas dan korelasi pelayanan seluruh unsur gereja: Pelayan Khusus, Pelayan Gereja, Pengurus PJJ, Pengurus Kategorial, Tim Kerja Runggun, serta Majelis Runggun sebagai penjaga keselarasan pelayanan. Sinergitas ini bukan sekadar kebutuhan organisatoris, melainkan konsekuensi teologis dari pemahaman gereja sebagai satu tubuh yang hidup dalam relasi.

 

 

B.     Landasan Teologis dan Eklesiologis

Relasi Kehidupan Gerejawi: Berakar pada Allah Trinitas

Relasi kehidupan gerejawi berakar pada persekutuan manusia dengan Allah Trinitas—Bapa, Anak, dan Roh Kudus. Gereja tidak lahir dari kesepakatan manusia, melainkan dari karya penyelamatan Allah yang lebih dahulu mengasihi, memanggil, dan membentuk umat-Nya. Karena itu, kehidupan gereja pada hakikatnya adalah respons iman terhadap inisiatif Allah yang membangun relasi dengan manusia.

Iman Kristen mengakui Allah sebagai Allah yang relasional. Allah Bapa mengasihi dan memelihara ciptaan. Allah Anak menghadirkan keselamatan dan rekonsiliasi antara Allah dan manusia, serta memulihkan relasi antar sesama. Allah Roh Kudus menghidupkan, menyertai, dan memperbarui persekutuan umat percaya dalam perjalanan iman mereka.

Pemahaman tentang Allah yang relasional ini menegaskan bahwa kehidupan gereja tidak dapat direduksi menjadi struktur organisasi, sistem administrasi, atau pelaksanaan program-program pelayanan semata. Gereja hidup dari relasi dengan Allah yang dialami melalui ibadah, doa, pemberitaan Firman, sakramen, dan persekutuan jemaat. Dalam ruang-ruang perjumpaan inilah iman dipelihara, diperbarui, dan diarahkan.

Tanpa relasi yang hidup dengan Allah Trinitas, pelayanan gereja berisiko kehilangan sumber daya rohaninya dan berubah menjadi aktivitas yang bersifat formal dan administratif. Oleh sebab itu, sinergitas pelayanan dalam gereja bukan sekadar kebutuhan manajerial, melainkan konsekuensi iman kepada Allah yang bekerja dalam persekutuan.

Gereja sebagai Keluarga Allah yang Relasional dan Diutus

Tata Dasar GBKP menegaskan bahwa gereja adalah keluarga Allah yang hidup dalam persekutuan dan diutus untuk mengambil bagian dalam Missio Dei. Pemahaman ini menempatkan gereja bukan hanya sebagai komunitas keagamaan, tetapi sebagai persekutuan hidup yang dibentuk oleh relasi kasih Allah dan diutus untuk menghadirkan kasih tersebut di tengah dunia.

Sebagai keluarga Allah, kehidupan gereja bertumbuh melalui relasi yang saling membangun, meneguhkan, dan memulihkan. Spiritualitas jemaat tidak dibentuk dalam keterpisahan individual, melainkan dalam dinamika kehidupan bersama yang saling mempengaruhi. Iman tidak hanya dipelajari, tetapi diwariskan, dipraktikkan, dan dialami dalam relasi keseharian.

Dalam kerangka ini, keluarga menjadi ruang pertama dan utama pembentukan iman. Keluarga merupakan tempat di mana nilai-nilai Injil diperkenalkan, dipelajari, dan dihidupi secara nyata. Gereja tidak mengambil alih peran keluarga, tetapi berjalan bersama keluarga, memperlengkapi, dan menopang pertumbuhan iman setiap anggotanya.

Pemahaman gereja sebagai keluarga Allah juga menegaskan bahwa pelayanan gereja tidak boleh berjalan secara terpisah-pisah. Setiap unsur pelayanan memiliki peran yang saling melengkapi dalam membangun kehidupan iman jemaat. Dengan demikian, sinergitas pelayanan bukan sekadar strategi organisasi, melainkan wujud konkret dari identitas gereja sebagai satu Tubuh Kristus yang hidup dalam kesatuan dan kebersamaan.

Relasi Kehidupan Gerejawi sebagai Jaringan Interaksi Menyeluruh

Relasi kehidupan gerejawi tidak hanya mencakup hubungan vertikal antara jemaat dengan Tuhan, tetapi juga meliputi relasi horizontal dan kontekstual yang membentuk keseluruhan kehidupan gereja. Tata Gereja GBKP menegaskan bahwa kehidupan gerejawi berlangsung dalam jaringan relasi yang melibatkan berbagai dimensi kehidupan.

Relasi tersebut mencakup hubungan jemaat dengan Tuhan, dengan sesama anggota jemaat, dengan pelayan khusus dan pelayan gereja, dengan sangkep nggeluh sebagai struktur keluarga dan kekerabatan, dengan masyarakat dan lembaga sosial, dengan alam sebagai bagian dari ciptaan Allah, serta dengan antar generasi sebagai ruang pewarisan iman.

Keseluruhan relasi ini membentuk ekosistem kehidupan gereja yang utuh. Gereja tidak hidup dalam ruang tertutup, tetapi hadir di tengah dunia dengan sikap terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab. Dalam relasi dengan budaya dan sangkep nggeluh, gereja dipanggil untuk memurnikan nilai-nilai budaya agar selaras dengan Injil tanpa meniadakan identitas komunitas. Dalam relasi dengan masyarakat dan lembaga lain, gereja dipanggil untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Dalam relasi dengan alam, gereja menghidupi panggilan sebagai penatalayan ciptaan. Dalam relasi antar generasi, gereja merawat kesinambungan iman agar tetap hidup dan relevan di setiap zaman.

Relasi kehidupan gerejawi yang menyeluruh inilah yang menjadi dasar bagi terbentuknya pelayanan gereja yang terintegrasi. Sinergitas pelayanan hanya dapat terwujud ketika seluruh unsur pelayanan menyadari bahwa mereka adalah bagian dari jaringan relasi yang sama dan dipanggil untuk bekerja bersama dalam kesatuan iman dan tujuan pelayanan.

C.     Peran Pelayan Khusus dalam Sinergitas Pelayanan

1.      Pendeta: Penjaga Arah Teologis dan Spiritualitas Gereja

Dalam Tata Gereja GBKP, Pendeta dipanggil dan diutus sebagai Pelayan Khusus yang bertanggung jawab atas pelayanan Firman, sakramen, penggembalaan, dan pengajaran jemaat. Namun dalam kerangka Fokus Pelayanan GBKP 2026–2030: Penguatan Spiritualitas Personal Berbasis Keluarga, peran Pendeta tidak dapat dipahami sebagai pelaksana tunggal pelayanan atau pusat seluruh aktivitas gereja. Pendeta hadir terutama sebagai penjaga arah teologis dan spiritualitas kehidupan gereja.

 

Sebagai penjaga arah teologis, Pendeta bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh kehidupan dan pelayanan gereja—baik di tingkat Runggun, PJJ, kategorial, maupun tim kerja—tetap berakar pada Injil dan selaras dengan pengakuan iman serta Tata Gereja GBKP. Dalam konteks ini, Pendeta menolong gereja membedakan antara aktivitas yang sekadar ramai dengan pelayanan yang sungguh membangun spiritualitas jemaat. Ia menjaga agar fokus spiritualitas personal berbasis keluarga tidak direduksi menjadi program teknis, tetapi dipahami sebagai proses pembentukan iman yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Pendeta juga berperan sebagai penjaga spiritualitas gereja. Melalui khotbah, liturgi, sakramen, pengajaran, dan pendampingan pastoral, Pendeta menolong jemaat membangun relasi yang hidup dengan Tuhan (Nandai Dibata). Spiritualitas yang dibangun bukan spiritualitas yang terpisah dari kehidupan nyata, melainkan spiritualitas yang berakar dalam relasi keluarga, pekerjaan, budaya, dan pergumulan sehari-hari jemaat. Dengan demikian, Pendeta menghubungkan iman yang dirayakan di mimbar dengan iman yang dihidupi di rumah.

Dalam kerangka spiritualitas berbasis keluarga, Pendeta memiliki peran strategis untuk memperlengkapi dan membina Pelayan Gereja lainnya—Pertua, Diaken, Pengurus PJJ, Pengurus Kategorial, serta Tim Kerja Runggun. Pendeta tidak menggantikan peran mereka, tetapi meneguhkan, mengarahkan, dan menyelaraskan pelayanan mereka dalam satu visi rohani. Melalui pembinaan, diskusi teologis, dan refleksi pelayanan, Pendeta membantu seluruh pelayan memahami bahwa setiap tugas pelayanan adalah bagian dari relasi kehidupan gerejawi yang saling terhubung.

Pendeta juga dipanggil untuk hadir secara pastoral dalam dinamika kehidupan keluarga jemaat. Kehadiran pastoral ini tidak selalu berbentuk penyelesaian masalah, tetapi lebih sebagai pendamping rohani yang menolong keluarga membaca pengalaman hidup mereka dalam terang iman. Dalam situasi krisis keluarga—baik konflik, sakit, duka, maupun tekanan ekonomi—Pendeta menghadirkan wajah gereja yang mendengar, berempati, dan meneguhkan, sehingga keluarga tetap merasakan penyertaan Allah di tengah pergumulan mereka.

Dalam sistem presbiterial-sinodal GBKP, peran Pendeta dijalankan dalam kebersamaan dengan Majelis Runggun. Pendeta bukan pemegang kuasa tunggal, melainkan bagian dari persekutuan majelis yang bersama-sama menjaga arah pelayanan gereja. Melalui SMR, RKR, dan ruang-ruang perjumpaan majelis lainnya, Pendeta berkontribusi dalam proses diskernmen bersama, sehingga setiap keputusan pelayanan lahir dari relasi, dialog, dan tanggung jawab kolektif.

Dengan demikian, Pendeta menjadi simpul teologis dan spiritual yang menolong seluruh unsur gereja berjalan dalam satu arah. Ketika Pendeta menjalankan perannya secara tepat—bukan sebagai pusat pelayanan, tetapi sebagai penjaga arah dan penuntun spiritual—maka sinergitas pelayanan dapat terwujud secara sehat. Dari sinergitas inilah penguatan spiritualitas personal berbasis keluarga bertumbuh, bukan sebagai beban program, melainkan sebagai buah dari relasi kehidupan gerejawi yang hidup dan berakar dalam Kristus..

2.      Pertua: Gembala Terdekat Keluarga Jemaat

Dalam Tata Gereja GBKP, Pertua dipanggil sebagai Pelayan Khusus yang menjalankan tugas penggembalaan jemaat secara langsung dan berkelanjutan. Peran Pertua memiliki kekhasan yang sangat penting karena ia hadir paling dekat dengan kehidupan sehari-hari keluarga jemaat. Dalam kerangka Fokus Pelayanan GBKP 2026–2030: Penguatan Spiritualitas Personal Berbasis Keluarga, Pertua menjadi gembala terdekat yang menjembatani kehidupan iman gereja dengan realitas hidup keluarga.

Sebagai gembala terdekat, Pertua menghadirkan gereja di ruang-ruang kehidupan keluarga jemaat. Melalui perkunjungan pastoral, percakapan iman, dan pendampingan keseharian, Pertua menolong keluarga mengalami bahwa gereja bukan institusi yang jauh, melainkan persekutuan yang hadir, mendengar, dan berjalan bersama. Kehadiran ini memperkuat relasi kehidupan gerejawi, di mana iman tidak hanya diajarkan, tetapi dialami dalam relasi yang nyata.

Dalam konteks spiritualitas berbasis keluarga, Pertua berperan memastikan bahwa Firman Tuhan tidak berhenti di mimbar atau ruang ibadah, tetapi masuk ke dalam dinamika kehidupan rumah tangga. Pertua mendorong dan menolong keluarga untuk menghidupi doa bersama, pembacaan Firman, dan refleksi iman dalam keseharian. Dengan demikian, keluarga diperlengkapi untuk menjadi subjek pertumbuhan iman, bukan sekadar objek pelayanan gereja.

Pertua juga berfungsi sebagai penghubung antara keluarga jemaat dengan struktur dan pelayanan gereja. Dalam relasi dengan Pendeta, Diaken, Pengurus PJJ, dan Majelis Runggun, Pertua menyampaikan dinamika, kebutuhan, serta pergumulan keluarga jemaat secara bertanggung jawab dan pastoral. Peran ini menjaga agar pelayanan gereja tetap kontekstual dan berakar pada realitas hidup jemaat, bukan semata-mata ditentukan dari atas.

Dalam sistem presbiterial-sinodal GBKP, Pertua tidak menjalankan pelayanan secara individual, melainkan dalam kebersamaan dan koordinasi dengan Pelayan Khusus lainnya. Melalui pembagian wilayah dan tanggung jawab dalam Sistem Yitro, Pertua menjalankan penggembalaan secara teratur, terukur, dan berkesinambungan. Koordinasi ini memastikan bahwa setiap keluarga mendapatkan perhatian pastoral yang memadai dan tidak terabaikan.

Selain itu, Pertua memiliki peran penting dalam menumbuhkan sinergitas pelayanan di tingkat PJJ. Bersama Pengurus PJJ, Pertua mendampingi kehidupan persekutuan keluarga, meneguhkan kebersamaan, dan mendorong partisipasi aktif jemaat. Pertua tidak mengambil alih peran Pengurus PJJ, tetapi hadir sebagai pendamping rohani yang menjaga agar kehidupan persekutuan tetap berakar pada iman dan relasi kasih.

Dalam situasi krisis keluarga—seperti konflik, sakit, duka, tekanan ekonomi, atau persoalan sosial lainnya—Pertua menjadi pelayan yang pertama hadir. Kehadiran ini bukan untuk menghakimi atau memberi solusi instan, melainkan untuk mendengar, menguatkan, dan mengarahkan keluarga kepada pengharapan dalam Tuhan. Melalui kehadiran pastoral yang setia, keluarga mengalami bahwa gereja sungguh-sungguh berjalan bersama mereka.

Dengan demikian, Pertua memainkan peran strategis dalam mewujudkan penguatan spiritualitas personal berbasis keluarga. Ketika Pertua menjalankan penggembalaannya dengan setia, rendah hati, dan berelasi, spiritualitas jemaat bertumbuh secara alami dalam kehidupan keluarga. Dari relasi yang dekat dan terpelihara inilah sinergitas pelayanan gereja menemukan wujudnya, dan gereja hadir sebagai keluarga Allah yang hidup dan saling menopang.

3.      Diaken: Spiritualitas yang Menyentuh Realitas Hidup

Dalam Tata Gereja GBKP, Diaken dipanggil sebagai Pelayan Khusus yang melaksanakan pelayanan diakonia gereja. Pelayanan ini bukan sekadar kegiatan sosial atau bantuan karitatif, melainkan wujud nyata dari iman yang bekerja dalam kasih. Dalam kerangka Fokus Pelayanan GBKP 2026–2030: Penguatan Spiritualitas Personal Berbasis Keluarga, peran Diaken menjadi sangat strategis karena ia menghadirkan spiritualitas yang menyentuh realitas hidup keluarga jemaat secara konkret.

Spiritualitas Kristen tidak pernah terlepas dari kenyataan hidup. Iman yang sejati tidak hanya dihayati secara batiniah, tetapi diwujudkan dalam kepedulian terhadap penderitaan, ketidakadilan, dan kebutuhan nyata sesama. Di sinilah pelayanan Diaken menegaskan bahwa relasi dengan Tuhan selalu terhubung dengan relasi dengan sesama. Melalui pelayanan diakonia, keluarga jemaat diajak mengalami kasih Allah yang hadir di tengah pergumulan hidup mereka.

Dalam konteks spiritualitas berbasis keluarga, Diaken berperan untuk memastikan bahwa pelayanan gereja peka terhadap kondisi nyata keluarga jemaat—baik dalam situasi kemiskinan, sakit, duka, konflik keluarga, bencana, maupun tekanan sosial dan ekonomi lainnya. Diaken tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi hadir sebagai pelayan yang mendengar, memahami, dan mendampingi keluarga dengan empati dan martabat. Dengan cara ini, diakonia menjadi ruang perjumpaan iman yang memulihkan dan menguatkan.

Diaken juga berfungsi sebagai penghubung antara pelayanan rohani dan realitas sosial jemaat. Bersama Pendeta dan Pertua, Diaken membaca situasi keluarga jemaat secara utuh—baik dimensi spiritual, sosial, maupun material—sehingga pelayanan gereja tidak berjalan terpisah-pisah. Sinergitas ini menolong gereja menghadirkan pelayanan yang menyeluruh, di mana spiritualitas personal bertumbuh seiring dengan pemulihan kualitas hidup keluarga.

Dalam sistem presbiterial-sinodal GBKP, pelayanan Diaken dijalankan dalam koordinasi dengan Majelis Runggun serta struktur pelayanan lainnya. Diaken bekerja bersama Pengurus PJJ dan Tim Kerja Runggun, terutama dalam mengidentifikasi kebutuhan diakonia di tingkat keluarga dan wilayah. Melalui mekanisme koordinasi yang teratur, pelayanan diakonia tidak bersifat reaktif atau insidental, tetapi terencana, berkelanjutan, dan berkeadilan.

Lebih jauh, Diaken berperan membangun kesadaran jemaat bahwa diakonia adalah panggilan bersama gereja, bukan hanya tugas Pelayan Khusus. Melalui edukasi, keteladanan, dan pelibatan jemaat, Diaken menolong keluarga jemaat melihat bahwa berbagi, peduli, dan melayani sesama merupakan bagian integral dari spiritualitas Kristen. Dengan demikian, keluarga tidak hanya menjadi penerima pelayanan, tetapi juga pelaku kasih di tengah komunitas dan masyarakat.

Dalam relasi kehidupan gerejawi yang sehat, pelayanan Diaken menjaga agar spiritualitas gereja tidak terlepas dari realitas dunia. Diakonia menjadi bahasa iman yang dapat disentuh dan dirasakan, terutama oleh keluarga-keluarga yang berada dalam situasi rentan. Ketika Diaken menjalankan pelayanannya dengan kesetiaan dan kepekaan, spiritualitas personal berbasis keluarga bertumbuh sebagai iman yang hidup—iman yang tidak hanya diucapkan dalam doa, tetapi diwujudkan dalam tindakan kasih yang nyata.

D.     Peran Strategis Pelayan Gereja dalam Sinergitas

1.      Pengurus PJJ: Basis Utama Spiritualitas Keluarga

Tata Gereja menyebut Perpulungen Jabu-Jabu (PJJ) sebagai persekutuan terkecil gereja yang terdiri dari keluarga-keluarga dalam satu wilayah. Dalam konteks GBP 2026-2030, PJJ bukan sekadar struktur, tetapi:

  • Ruang aktualisasi spiritualitas keluarga
  • Tempat ibadah keluarga, doa bersama, dan pendalaman Firman
  • Wadah perkunjungan dan penggembalaan berbasis Sistem Yitro

Pengurus PJJ berperan sebagai fasilitator spiritualitas keluarga, bekerja bersama Pertua dan Diaken.

1.1.           Korelasi Teknis Pelayan Khusus dan Pengurus PJJ

·        PJJ sebagai Ruang Relasi Kehidupan Gerejawi

Perpulungen Jabu-jabu (PJJ) merupakan basis terkecil kehidupan gereja yang berakar pada keluarga. Dalam kerangka Relasi Kehidupan Gerejawi, PJJ tidak dipahami sebagai unit administratif semata, melainkan sebagai ruang relasional tempat spiritualitas personal dan keluarga dihidupi secara konkret. Karena itu, relasi antara Pelayan Khusus dan Pengurus PJJ harus disusun secara teknis agar pelayanan berjalan selaras, terkoordinasi, dan tidak saling tumpang tindih.

Tata Gereja GBKP Bab VII Pasal 62 menegaskan bahwa Majelis Runggun membangun dan memfasilitasi relasi antar Pelayan Khusus dan pengurus PJJ dalam pelaksanaan tritugas gereja. Relasi ini bersifat kolaboratif dan fasilitatif, bukan relasi pengambilalihan peran.

·        Pembagian Ranah Pelayanan

a)     Pelayan Khusus: Penjaga Arah dan Pendamping Spiritualitas

Pelayan Khusus (Pendeta, Pertua, dan Diaken) menjalankan pelayanan pada ranah penggembalaan, pembinaan iman, dan penjagaan arah teologis gereja. Dalam konteks PJJ, Pelayan Khusus hadir sebagai pendamping spiritualitas keluarga, bukan sebagai pengelola teknis kegiatan.

Pendeta menjaga integrasi teologis dan spiritualitas pelayanan PJJ dengan visi gereja. Pertua melakukan pendampingan iman keluarga dan memastikan kehidupan rohani jemaat bertumbuh dalam keseharian. Diaken mengarahkan dan menghubungkan pelayanan diakonia PJJ dengan sistem diakonia Runggun.

Pelayan Khusus tidak menjalankan fungsi administratif PJJ dan tidak mengambil alih kepemimpinan kegiatan PJJ, agar relasi pelayanan tetap sehat dan saling menghormati.

b)     Pengurus PJJ: Pengelola Kehidupan Persekutuan Keluarga

Berdasarkan Tata Pelayanan Bab X Pasal 57, Pengurus PJJ bertanggung jawab mengelola dan mengoordinasikan kehidupan persekutuan keluarga di wilayahnya. Pengurus PJJ melaksanakan dan mengoordinir kegiatan persekutuan, kesaksian, pelayanan, dan keuangan PJJ, serta melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pertua dan Diaken PJJ.

Pengurus PJJ bekerja pada ranah praksis kehidupan keluarga, memastikan persekutuan berjalan teratur dan partisipatif, serta melaksanakan keputusan SMR dalam konteks PJJ.

·        Mekanisme Teknis Koordinasi

Perencanaan pelayanan PJJ disusun oleh Pengurus PJJ berdasarkan kebutuhan keluarga, dengan masukan pastoral dari Pelayan Khusus dan penyelarasan melalui Majelis Runggun. Pelaksanaan kegiatan menjadi tanggung jawab Pengurus PJJ, sementara Pelayan Khusus hadir untuk pendampingan dan penguatan iman.

Evaluasi pelayanan dilakukan secara berjenjang: evaluasi internal oleh Pengurus PJJ, evaluasi pastoral bersama Pertua dan Diaken, serta evaluasi strategis dalam Majelis Runggun. Mekanisme ini menjaga keteraturan pelayanan dan keutuhan relasi.

·        Peran Majelis Runggun

Majelis Runggun berfungsi sebagai penjaga keselarasan relasi dan keteraturan pelayanan. Setiap persoalan peran dan kewenangan diselesaikan melalui mekanisme Majelis, sehingga pelayanan PJJ tetap berjalan dalam semangat kebersamaan dan kesatuan Tubuh Kristus.

·        Penegasan

Dengan pembagian peran dan mekanisme kerja yang jelas, sinergitas antara Pelayan Khusus dan Pengurus PJJ menjadi wujud nyata Relasi Kehidupan Gerejawi. PJJ bertumbuh sebagai basis spiritualitas keluarga yang hidup, dan gereja hadir sebagai keluarga Allah yang berjalan bersama dalam Missio Dei.

2.       Pengurus Kategorial: Penjembatan Spiritualitas Antar Tahap Kehidupan

Setiap pelayanan kategorial (KAKR, Permata, Moria, Mamre, Saitun) melayani jemaat berdasarkan tahap kehidupan yang khas. Karena itu, kategorial tidak dapat dipahami sebagai unit pelayanan yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian integral dari sistem penggembalaan Runggun yang utuh dan berjenjang.

Berdasarkan Tata Gereja – Tata Pelayanan Pasal 58, Pengurus Kategorial wajib melakukan koordinasi dengan BPMR. Koordinasi ini dilaksanakan melalui koordinator kategorial yang ditunjuk oleh BPMR sebagai perpanjangan tangan Majelis Runggun dalam mengawal, mendampingi, dan menyelaraskan pelayanan kategorial di Runggun. Mekanisme ini menegaskan bahwa Pengurus Kategorial bekerja dalam relasi struktural dan pastoral yang jelas dengan Majelis Runggun, bukan berjalan secara otonom atau terpisah.

Melalui koordinasi ini, seluruh proses pelayanan kategorial—mulai dari perancangan program, pelaksanaan kegiatan, monitoring, evaluasi, hingga pengembangan pelayanan—dilakukan dalam keselarasan dengan arah pelayanan Runggun. Dengan demikian, pelayanan kategorial tidak hanya terencana secara administratif, tetapi juga terarah secara teologis, terukur dalam tujuan dan capaian, serta diharapkan berbuah dalam pertumbuhan iman jemaat.

Dalam kerangka penguatan spiritualitas personal berbasis keluarga, Pengurus Kategorial memiliki peran strategis sebagai penjembatan spiritualitas antar tahap kehidupan. Pembinaan kategorial diarahkan untuk:

  • Menguatkan spiritualitas personal sesuai konteks usia dan peran jemaat
  • Menopang dan memperkaya kehidupan iman dalam keluarga, bukan menggantikannya
  • Menjaga kesinambungan pembinaan iman lintas generasi

Dengan koordinasi yang sehat bersama BPMR serta keterhubungan yang erat dengan keluarga dan unsur pelayanan lainnya, kategorial menjadi ruang pembinaan iman yang hidup, relevan, dan terintegrasi. Di sanalah gereja merawat pertumbuhan iman jemaat sejak kanak-kanak hingga lanjut usia, sebagai satu Tubuh Kristus yang bertumbuh bersama di dalam panggilan Missio Dei.

3.       Tim Kerja Runggun: Eksekutor Pelayanan Kontekstual

Tim-tim Kerja yang dimiliki dalam Runggun merupakan perangkat pelayanan yang bersifat operasional dan kontekstual. Kehadiran Tim Kerja bukan sekadar pelengkap struktur organisasi, melainkan sarana gereja untuk menerjemahkan keputusan Sidang Majelis Runggun (SMR) dan Rapat Kordinasi Runggun (RKR) ke dalam tindakan nyata yang menyentuh kehidupan jemaat dan keluarga secara langsung.

Agar pelayanan yang dijalankan tidak bersifat sporadis, individual, atau berjalan sendiri-sendiri, setiap Tim Kerja Runggun wajib membangun koordinasi yang terstruktur dengan BPMR. Koordinasi ini dilaksanakan melalui koordinator yang ditunjuk oleh BPMR sebagai perpanjangan tangan Majelis Runggun terhadap Pengurus Kategorial maupun Tim-tim Kerja Runggun. Dengan mekanisme ini, seluruh proses pelayanan—mulai dari perancangan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, hingga pengembangan—tidak hanya terencana, tetapi juga terarah, terukur, berkelanjutan, dan berbuah.

Koordinator yang ditunjuk BPMR berfungsi sebagai penghubung strategis antara Majelis Runggun dan Tim Kerja. Peran ini bukan untuk mengontrol secara kaku, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pelayanan berjalan sejalan dengan arah teologis, fokus pelayanan Runggun, serta kebutuhan kontekstual jemaat. Melalui koordinasi ini, Tim Kerja didorong untuk bekerja dalam kerangka pelayanan gereja yang utuh, bukan sebagai unit otonom yang terpisah.

Sebagai contoh, Tim Perkunjungan Rumah Tangga (Tim PRT) dalam melaksanakan pelayanannya perlu terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan koordinator yang ditunjuk BPMR. Koordinasi ini mencakup perancangan pola perkunjungan, penentuan prioritas keluarga yang dikunjungi, serta penyelarasan tujuan pastoral yang ingin dicapai. Dengan demikian, perkunjungan tidak dilakukan secara reaktif atau insidental, tetapi sebagai bagian dari pelayanan penggembalaan yang terencana.

Dalam tahap pelaksanaan dan monitoring, pelayanan Tim PRT tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan Pertua dan Diaken seturut dengan pembagian wilayah dan tanggung jawab dalam Sistem Yitro. Keterlibatan Pertua dan Diaken memastikan bahwa pelayanan perkunjungan memiliki kesinambungan pastoral, kedalaman relasi, serta keterhubungan dengan kehidupan PJJ dan Runggun secara keseluruhan. Monitoring dilakukan bersama antara Tim PRT, koordinator, dan Pelayan Khusus untuk melihat dinamika lapangan, respons keluarga, serta tantangan yang dihadapi.

Selanjutnya, kegiatan evaluasi dilakukan secara berkala dan partisipatif. Evaluasi tidak semata-mata menilai jumlah kunjungan atau aktivitas yang terlaksana, tetapi juga menimbang dampak pastoral dan spiritualnya bagi keluarga jemaat. Melalui evaluasi bersama ini, pelayanan Tim PRT dapat terus dikembangkan, disempurnakan, dan disesuaikan dengan konteks nyata jemaat, sehingga pelayanan benar-benar berkelanjutan dan berbuah.

Pola kerja seperti ini menegaskan bahwa koordinasi melalui koordinator sebagai perpanjangan tangan BPMR bukanlah beban struktural, melainkan sarana untuk menjaga kesatuan arah pelayanan, memperkuat sinergitas antar unsur gereja, serta memastikan bahwa setiap Tim Kerja berkontribusi nyata bagi pertumbuhan iman jemaat.

Bertolak dari pemahaman tersebut, maka memperbanyak dan memperkuat Tim-tim Kerja dalam pelayanan Gereja menjadi sebuah kebutuhan strategis. Tim Kerja membuka ruang partisipasi jemaat yang lebih luas, menghadirkan pelayanan yang kontekstual dan responsif, serta menolong gereja bertumbuh menuju kedewasaan—baik secara kuantitas maupun kualitas. Melalui Tim-tim Kerja yang terkoordinasi, gereja bukan hanya aktif dalam program, tetapi hidup dalam pelayanan yang saling terhubung, saling menopang, dan berakar pada relasi kehidupan gerejawi yang sehat.

Penutup : Sinergitas Pelayanan sebagai Buah Relasi Kehidupan Gerejawi

Sinergitas pelayanan bukanlah titik awal kehidupan gereja, melainkan buah dari relasi kehidupan gerejawi yang terpelihara dengan setia. Ketika gereja hidup dari relasi yang sehat—dengan Allah dan dengan sesama—pelayanan tidak lagi dijalankan secara terpisah, saling tumpang tindih, atau berorientasi pada kepentingan unit tertentu, melainkan bergerak dalam kesatuan arah dan tujuan.

Dalam sistem presbiterial-sinodal GBKP, setiap unsur pelayanan hadir bukan untuk berjalan sendiri, tetapi untuk saling melengkapi dalam satu tubuh. SMR, RKR, dan MASR bukan sekadar ruang pengambilan keputusan, melainkan ruang perjumpaan rohani dan pastoral untuk menyelaraskan visi, mengevaluasi praktik pelayanan, serta merawat keutuhan relasi antar pelayan dan jemaat. Di sanalah gereja belajar berjalan bersama—mendengar, menimbang, dan melayani dalam semangat kebersamaan.

Relasi kehidupan gerejawi yang sehat akan melahirkan keharmonisan dalam perbedaan, kebersamaan dalam perjalanan iman, serta pelayanan yang berdampak nyata bagi kehidupan jemaat dan keluarga. Sebaliknya, ketika relasi diabaikan atau dipersempit menjadi relasi struktural semata, pelayanan berisiko kehilangan arah rohaninya dan kesaksian gereja menjadi kabur di tengah dunia.

Karena itu, Relasi Kehidupan Gerejawi perlu terus dirawat sebagai denyut nadi kehidupan GBKP. Relasi ini berakar pada persekutuan Allah Trinitas, diwujudkan dalam jaringan relasi yang menyeluruh—dalam keluarga, PJJ, kategorial, tim kerja, dan masyarakat—serta diarahkan untuk membangun gereja yang hidup, bersatu, dan bertumbuh dalam Missio Dei.

Ketika relasi ini dihidupi secara nyata, penguatan spiritualitas personal berbasis keluarga tidak berhenti sebagai rumusan program atau dokumen kebijakan. Ia menjelma menjadi pengalaman iman yang konkret, yang bertumbuh dari rumah ke rumah, dari keluarga ke keluarga, dari relasi ke relasi. Dengan demikian, gereja hadir sebagai keluarga Allah yang hidup—menghadirkan tanda-tanda Kerajaan Allah di tengah dunia, bagi kemuliaan Tuhan dan kesaksian Injil.

Komentar